A. Proses
Pemberian Uang Japuik
Adat perkawinan Padang Pariaman,
terdiri dari adat sebelum menikah, adat perkawinan dan adat sesudah perkawinan.
Dalam adat sebelum perkawinan di Padang
Pariaman terdiri dari maratak tanggo,
mamendekkan hetongan, batimbang tando (maminang) dan menetapkan uang jemputan. Lalu adat perkawinan
yang terdiri dari bakampuang-kampuanngan,
alek randam, malam bainai, badantam,
bainduak bako, manjapuik marapulai, akad nikah, basandiang di rumah anak daro,
dan manjalang mintuo. Kemudian adat
setelah perkawinan yang wajib dilaksanakan yaitu mengantar limau, berfitrah, mengantar perbukaan,
dan bulan lemang. uang japuik ditentukan saat sebelum perkawinan dan
diberikan saat adat perkawinan, yaitu saat manjapuik marapulai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar