Senin, 16 September 2013

FIQIH DAKWAH


Pengertian, Kaidah- Kaidah dan Konsep Dasar Fiqih Dakwah Dalam Memahami Sikap Prilaku Sosial Manusia dan Lingkungannya
Oleh: Vivi, Titin & Fahmi
A.      PENDAHULUAN
Istilah fiqh dakwah ditemukan pada abad 20 dengan lahirnya buku pertama yang ditulis oleh said kutub dengan judul Fiqh al Dakwah. [1]
Dalam perkembangannya, fiqh telah dikaji secara tematis, sehinga muncul istilah istilah baru yang merujuk pada masalah fiqh antara lain fiqh kedokteran, fiqh wanita dan fiqh dakwah (masalah yang terkait dengan kegiatan dakwah).dan lain- lain.
Istilah yang masih sepadan dengan pembahasan fiqh dakwah ialah fiqh al sirah (fiqh sejarah nabi Muhammad saw), fiqh al waqi’ (fiqh realitas), fiqh al masuliah (fiqh tanggung jawab sosial).
Defenisi fiqh al waqi’ adalah menjabarkan sumber ilmu pengetahuan yang masih bersifat global dalam alquran dan al sunnah ke dalam kejadian kejadian yang ada pada setiap waktu dan tempat, bukan mencari dasar untuk suatu dasar atau peristiwa. Fiqih ini menekankan pada nas yang terkait dengan perbuatan manusia, termasuk manusia sebagai sasaran dakwah.
Demikian pula, fiqh al masuliah juga membahas tugas tugas seorang muslim terhadap masyarakatnya. Diantara tugas tugas tersebut ialah ia berkewajiban menjadi seorang pendakwah.[2]
Fiqh dakwah dapat dikelompokkan ke dalam wilayah muamalah, oleh karena itu penjelasan tentang dakwah dalam alquran dan hadis tidak terperinci.




[1] Moh. Ali aziz, ilmu dakwah edisi revisi, kencana prenada media group, Jakarta : 2009. Hal 157
[2] ibid Hal156

Tidak ada komentar:

Posting Komentar