Pengertian, Kaidah- Kaidah dan
Konsep Dasar Fiqih Dakwah Dalam Memahami Sikap Prilaku Sosial Manusia dan
Lingkungannya
Oleh: Vivi, Titin & Fahmi
A. PENDAHULUAN
Istilah
fiqh dakwah ditemukan pada abad 20 dengan lahirnya buku pertama yang ditulis
oleh said kutub dengan judul Fiqh al Dakwah. [1]
Dalam
perkembangannya, fiqh telah dikaji secara tematis, sehinga muncul istilah
istilah baru yang merujuk pada masalah fiqh antara lain fiqh kedokteran, fiqh
wanita dan fiqh dakwah (masalah yang terkait dengan kegiatan dakwah).dan lain-
lain.
Istilah
yang masih sepadan dengan pembahasan fiqh dakwah ialah fiqh al sirah (fiqh
sejarah nabi Muhammad saw), fiqh al waqi’ (fiqh realitas), fiqh al masuliah
(fiqh tanggung jawab sosial).
Defenisi
fiqh al waqi’ adalah menjabarkan sumber ilmu pengetahuan yang masih bersifat
global dalam alquran dan al sunnah ke dalam kejadian kejadian yang ada pada
setiap waktu dan tempat, bukan mencari dasar untuk suatu dasar atau peristiwa.
Fiqih ini menekankan pada nas yang terkait dengan perbuatan manusia, termasuk manusia
sebagai sasaran dakwah.
Demikian
pula, fiqh al masuliah juga membahas tugas tugas seorang muslim terhadap
masyarakatnya. Diantara tugas tugas tersebut ialah ia berkewajiban menjadi
seorang pendakwah.[2]
Fiqh
dakwah dapat dikelompokkan ke dalam wilayah muamalah, oleh karena itu
penjelasan tentang dakwah dalam alquran dan hadis tidak terperinci.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar