TAFSIR TENTANG
KEWAJIBAN PEMIMPIN
(Q.S. AN-NISA’ AYAT
58)
1. Q.S. AN-NISA’ AYAT 58)
*
¨bÎ)
©!$#
öNä.ããBù't
br&
(#rxsè?
ÏM»uZ»tBF{$#
#n<Î)
$ygÎ=÷dr&
#sÎ)ur
OçFôJs3ym
tû÷üt/
Ĩ$¨Z9$#
br&
(#qßJä3øtrB
ÉAôyèø9$$Î/
4
¨bÎ)
©!$#
$KÏèÏR
/ä3ÝàÏèt
ÿ¾ÏmÎ/
3
¨bÎ)
©!$#
tb%x.
$JèÏÿx
#ZÅÁt/
ÇÎÑÈ
Artinya:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia
supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha
melihat.
2. MUFRADAT
Menyuruh Kamu :Nä.ããBù't
Kamu Menetapkan Hukum :OçFôJs3ym
Mendengarkan :$JèÏÿx
Melihat :#ZÅÁt/
3.
ASBAB
AN-NUZUL
Setelah kota Mekah jatuh ke tangan kaum
muslimin dengan peristiwa fathu al-makkah Rasulullah Saw
memanggil Utsman bin Thalhah untuk meminta kunci Ka’bah. Sewaktu Utsman bin
Thalhah pergi untuk menghadap Rasulullah Saw untuk menyerahkan kunci Ka’bah,
Abbas berdiri seraya berkata “Wahai Rasulullah demi Allah, serahkanlah kunci
Ka’abh kepadaku, biar aku rangkap jabatan yang selama ini sebagai pemegang
pengairan”. Mendengar kata-kata itu Ustman bin Thalhah menarik kembali
tangannya, tidak menyerahkan kunci tersebut kepada Rasulullah Saw. Kemudian
beliau bersabda “Wahai Ustman bin Thalhah berikanlah kunci itu kepadaku!”.
Utman berkata “ini dia amanat dari Allah!”. Selanjutnya Rasulullah berdiri
untuk membuka pintu Ka’bah, kemudian keluar dan melakukan tawaf di Baitullah.
Sehubungan dengan itu turunlah malaikat jibril dengan membawa perintah dari
Allah Swt agar kunci tersebut dikembalikan kepada Utsman bin Thalhah.
Rasulullah pun segera melaksanakan perintah Allah tersebut.[1]
4.
PENJELASAN
AYAT
Dalam Tafsir Al-Qurthubi disebutkan
bahwa ayat itu berbicara mengenai dua komponen utama. Pertama firman-Nya; إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
menyampaikan amanat”. Ini merupakan salah satu ayat penting yang mencakup
seluruh agama dan syariat.
Ada
perbedaan pendapat mengenai siapa yang ditujukan dalam ayat tersebut. Ali bin
Abi Thalib, Zaid bin Aslam, Syahr bin Hausyab dan ibnu zaid berkata “Ini
ditujukan secara khusus bagi pemimpin-pemimpin kaum Muslimin”, yaitu Nabi Saw
dan para pemimpin-pemimpin lalu orang-orang setelah itu. Ibnu Juraij dan
lainnya berkata “Ayat ini secara khusus ditujukan untuk Nabi Saw perihal kunci
ka’bah sebagaimana dalam asbabun Nuzul”[2].
Barra’
Bin Azib, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, dan Ubay bin Ka’ab berpendapat bahwa ayai
ini bersifat umum, sehingga amanah itu dalam setiap hal. Dalam hal wudhu’
shalat, zakat, janabah, puasa, timbangan, takaran, dan titipan. Ibnu Abbas
berkata, “Allah tidak memberi keringanan bagi orang yang susah maupun senang,
(hendaklah) mereka memegang amanah. Imam Al-Qurthubi mengatakan ini merupakan
ijma’, mereka juga sepakat bahwa amanat kembali kepada baik dan mereka yang
jahat[3].
Kedua, Firman-Nya; وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا
بِالْعَدْلِ “apabila
menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil”.
Adh-dhahak berkata, “Dengan bukti bagi yang mengaku dan sumpah bagi yang
mengingkari”, ini ditujukan untuk wali, pemimpin dan para hakim dan termasuk
kategori ini setiap orang yang memegang amanat[4].
5.
KESIMPULAN
-Kewajiban untuk menunaikan amanat.
-Kewajiban bagi para hakim untuk menegakkan keadilan di antara manusia
-Kewajiban bagi para hakim untuk menegakkan keadilan di antara manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar