Rabu, 17 Juni 2015

TAFSIR AYAT - AYAT AHKAM

TAFSIR TENTANG KEWAJIBAN PEMIMPIN
(Q.S. AN-NISA’ AYAT 58)

1.    Q.S. AN-NISA’ AYAT 58)
* ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù'tƒ br& (#rŠxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sŒÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $­KÏèÏR /ä3ÝàÏètƒ ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $JèÏÿxœ #ZŽÅÁt/ ÇÎÑÈ  
Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.

2.    MUFRADAT
Menyuruh Kamu                                                                            :Nä.ããBù'tƒ
Kamu Menetapkan Hukum                                                            :OçFôJs3ym
Mendengarkan                                                                               :$JèÏÿxœ
Melihat                                                                                           :#ZŽÅÁt/
3.    ASBAB AN-NUZUL
Setelah kota Mekah jatuh ke tangan kaum muslimin dengan peristiwa fathu al-makkah Rasulullah Saw memanggil Utsman bin Thalhah untuk meminta kunci Ka’bah. Sewaktu Utsman bin Thalhah pergi untuk menghadap Rasulullah Saw untuk menyerahkan kunci Ka’bah, Abbas berdiri seraya berkata “Wahai Rasulullah demi Allah, serahkanlah kunci Ka’abh kepadaku, biar aku rangkap jabatan yang selama ini sebagai pemegang pengairan”. Mendengar kata-kata itu Ustman bin Thalhah menarik kembali tangannya, tidak menyerahkan kunci tersebut kepada Rasulullah Saw. Kemudian beliau bersabda “Wahai Ustman bin Thalhah berikanlah kunci itu kepadaku!”. Utman berkata “ini dia amanat dari Allah!”. Selanjutnya Rasulullah berdiri untuk membuka pintu Ka’bah, kemudian keluar dan melakukan tawaf di Baitullah. Sehubungan dengan itu turunlah malaikat jibril dengan membawa perintah dari Allah Swt agar kunci tersebut dikembalikan kepada Utsman bin Thalhah. Rasulullah pun segera melaksanakan perintah Allah tersebut.[1]

4.    PENJELASAN AYAT
Dalam Tafsir Al-Qurthubi disebutkan bahwa ayat itu berbicara mengenai dua komponen utama. Pertama firman-Nya; إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat”. Ini merupakan salah satu ayat penting yang mencakup seluruh agama dan syariat.
Ada perbedaan pendapat mengenai siapa yang ditujukan dalam ayat tersebut. Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Aslam, Syahr bin Hausyab dan ibnu zaid berkata “Ini ditujukan secara khusus bagi pemimpin-pemimpin kaum Muslimin”, yaitu Nabi Saw dan para pemimpin-pemimpin lalu orang-orang setelah itu. Ibnu Juraij dan lainnya berkata “Ayat ini secara khusus ditujukan untuk Nabi Saw perihal kunci ka’bah sebagaimana dalam asbabun Nuzul”[2].
Barra’ Bin Azib, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, dan Ubay bin Ka’ab berpendapat bahwa ayai ini bersifat umum, sehingga amanah itu dalam setiap hal. Dalam hal wudhu’ shalat, zakat, janabah, puasa, timbangan, takaran, dan titipan. Ibnu Abbas berkata, “Allah tidak memberi keringanan bagi orang yang susah maupun senang, (hendaklah) mereka memegang amanah. Imam Al-Qurthubi mengatakan ini merupakan ijma’, mereka juga sepakat bahwa amanat kembali kepada baik dan mereka yang jahat[3].
Kedua, Firman-Nya; وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ “apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil”. Adh-dhahak berkata, “Dengan bukti bagi yang mengaku dan sumpah bagi yang mengingkari”, ini ditujukan untuk wali, pemimpin dan para hakim dan termasuk kategori ini setiap orang yang memegang amanat[4].


5.    KESIMPULAN
-Kewajiban untuk menunaikan amanat.
-Kewajiban bagi para hakim untuk menegakkan keadilan di antara manusia
                                                                                                               



[1] A. Mudjab Mahali, asbabun Nuzul: Studi Pendalaman Al-Qur’an, Cet 1, Jakarta: Pt RajaGrafindo Persada, 2002, h. 223-224.
[2] Imam Al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi bagian 5(Terjemah  Al-Jami’ Li Ahkami Al-Quran), cet 1, Jakarta: Pustaka Azzam, 2008, h. 606.
[3] Ibid., h. 608.
[4] Ibid., h. 608

Tidak ada komentar:

Posting Komentar