TAFSIR TENTANG PEMBUNUHAN
(Q.S. An-Nisa:92)
1. Q.S. An-Nisa:92
$tBur
c%x.
?`ÏB÷sßJÏ9
br&
@çFø)t
$·ZÏB÷sãB
wÎ)
$\«sÜyz
4
`tBur
@tFs%
$·YÏB÷sãB
$\«sÜyz
ãÌóstGsù
7pt7s%u
7poYÏB÷sB
×ptÏur
îpyJ¯=|¡B
#n<Î)
ÿ¾Ï&Î#÷dr&
HwÎ)
br&
(#qè%£¢Át
4
bÎ*sù
c%x.
`ÏB
BQöqs%
5irßtã
öNä3©9
uqèdur
ÑÆÏB÷sãB
ãÌóstGsù
7pt6s%u
7poYÏB÷sB
(
bÎ)ur
c%2
`ÏB
¤Qöqs%
öNà6oY÷t/
OßgoY÷t/ur
×,»sVÏiB
×ptÏsù
îpyJ¯=|¡B
#n<Î)
¾Ï&Î#÷dr&
ãÌøtrBur
7pt6s%u
7poYÏB÷sB
(
`yJsù
öN©9
ôÉft
ãP$uÅÁsù
Èûøïtôgx©
Èû÷üyèÎ/$tFtFãB
Zpt/öqs?
z`ÏiB
«!$#
3
c%x.ur
ª!$#
$¸JÎ=tã
$VJÅ6ym
Artinya: dan tidak layak bagi seorang
mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak
sengaja), dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah)
ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika
mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir)
yang ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si
pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta
memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya,
Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk
penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha
Bijaksana.
2. Asbab An-Nuzul
Dalam
satu riwayat dikemukakan bahwa Harits bin Yazid suku Bani ‘Amr bin Lu’ay
besreta Abu Jahl pernah menyiksa ‘Iyasy bin Abi Rabi’ah. Pada suatu hari Harits
bin Yazidhijrah kepada nabi Muhammad SAW dan bertemu dengan Iyasy di kampong
al-Harrah. ‘Iyasy seketika mencabut pandangan dan langsung membunuh Harits bin
Yazid yang diira masih bermusuhan juga (sebelum masuk islam). Kemudian “Iyasy
menceritakannya kepada Nabi SAW, lalu turunlah ayat ini sebagai ketentuan hukum
bagi orang mukmin yang membunuh seorang mukmin tanpa disengaja[1].
3. mufradat kata sulit
4. Penjelasan Ayat
. وَمَا
كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً
(Dan tidak layak bagi seorang mu’min membunuh seorang mu’min (yang
lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), Menurut Al-Juzaj pangkal ayat ini menegaskan bahwa seorang mu`min
tidak dibenarkan sama sekali dalam keadaan bagaimanapun membunuh mu`min.
Pengecualian kalimat إِلَّا
خَطَأً bukan dari larangan, tapi sebagai hukum baru kalau sudah
terjadi. Tegasnya orang mu`min tidak mungkin membunuh sesamanya, kalau pun
terjadi, itu hanyalah ketika tidak tahu, atau karena tidak sengaja[2].
Menurut al-Baydlawi وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ berbentuk menyangkal, tapi berma’na larangan.
Olah karena itu berma’na seorang mu`min jangan sampai membunuh sesame mu`min.
Sedangkan fungsi kalimat إِلَّا
pada
ayat ini sebagai الاستثناء
منقطع pengecualian yang terpisah, maka berma’na “Tapi kalau terlanjur
membunuhnya karena tidak sengaja atau salah sasaran” maka ada konsekuansi yang
mesti ditanggong orang yang membunuh tersebut[3]
وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ
وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ
dan barangsiapa membunuh seorang mu’min karena tersalah (hendaklah)
ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang
diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), Konsekuensi yang mesti dipikul oleh orang yang membunuh sesama
muslim adalah memerdekakan hamba sahaya mu`min dan memberikan diyat atau denda
sebagai ganti rugi kepada keluarga terbunuh. Jumlah diyat yang diberikan pada
keluarga almarhum disesuaikan dengan hasil kesepakatan, atau berdasar keputusan
pengadilan.
Imam al-Syafi’iy,
berpendapat bahwa pembunuhan itu terdiri
(1) yang disengaja,
Pembunuhan yang disengaja adalah pembunuhan yang direncanakan,
hukumannya adalah qishah sebagimana dijelaskan pada Qs.2:178-179
(2) tidak disengaja,
Pembunuhan tidak sengaja, sekuarng-kurangnya tiga macam yaitu (a)
dalam peperangan menyangka orang kafir yang memerangi muslim, padahal ternyata
yang terbunuh itu seorang muslim, (b) sedang memerangi musyrikin yang sedang
perang, ternyata senjatanya nyasar kepada muslim hingga wafat, (3) sedang
menjalankan kendaraan atau lainnya tiba-tiba ada yang lewat dan tertabrak.
Inilah hukumannya yang dikemukakan dalam Qs.4:92.
(3) semi sengaja..
Pembunuhan yang menyerupai sengaja, pukulannya sengaja, tapi
kematiannya bukan disengaja. Contohnya memukul seseorang dengan pukulan yang
ringan, atau dengan alat yang ringan yang biasanya tidak menimbulkan kematian,
ternyata yang dipukul itu mati, maka masuk pada kategori semi sengaja.
Konsekuansi yang membunuh tidak sengaja adalah memerdekakan hamba sahaya dan
membayar diyat untuk keluarga korban.
إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا
(kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. ) Namun jika keluarga korban itu menyedekahka diayat, atau
membebaskan santunan yang mesti diberikan, maka pelaku dibebaskan dari diyat.
Sedangkan kewajiban memerdekakan hamba sahaya mesti tetap dilaksanakan.
فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ
رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ
(Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu’min,
maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin).
وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ
مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ
(Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian
(damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat
yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba
sahaya yang mukmin)
. Dikaitkan
dengan kalimat sebelumnya, maka ada tidak kemungkinan masuk pada pembunuhan
tanpa qisas , yaitu: (
1) mu’min yang terbunuh tidak sengaja itu dari keluarga mu`min
pula, maka hukumannya bagi pembunuh adalah memerdekakan hamba sayaha mu`min dan
membayar diyat untuk kelaurga korban.
(2) Yang terbunuh itu orang kafir, sebagaimana pada kalimat ini,
tapi keluarganya termasuk yang telah mengadakan perjanjian damai dengan mu`min
untuk saling menjaga haknya, saling menghormati. Hukuman bagi pelaku yang
demikian tetap mesti memerdekakan hamba sahaya, dan membayar diat pada
keluarganya.
(3) yang terbunuh itu bukan mu`min, bukan pula dari keluarga yang
berdamai dengan mu`min, maka pelaku harus memerdekakan hamba sahaya, tanpa
kewajiban membayar diyat. Adapun jumlah diyat yang mesti diberikan kepada
keluarga korban ditetapkan oleh pengadilan.
Atha bin Ani Rubah
menerangkan:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِي
الدِّيَةِ عَلَى أَهْلِ الْإِبِلِ مِائَةً مِنْ الْإِبِلِ وَعَلَى أَهْلِ
الْبَقَرِ مِائَتَيْ بَقَرَةٍ وَعَلَى أَهْلِ الشَّاءِ أَلْفَيْ شَاةٍ وَعَلَى
أَهْلِ الْحُلَلِ مِائَتَيْ حُلَّةٍ
(Sesungguhnya Rasul SAW pernah menetapkan diyat yang harus diberikan
pada keluarga korban, pemilik unta hendakla memberika seratus ekor uta; pemilik
sapi hendaknya memberikan dua ratus ekor sama, pemilik doimba hendkalah
memberikan dua ribu ekor domba; atas pemilik perhiasan hendaklah memberikannya
dua ratus perhiasan)
Dalam al-Muwatha diterangkan bahwa Umar bin khathab pernah
menetapkan diyat sebesar siribu dinar, bagi yang memiliki uang ebas, dan dua
balas ribu dirham bagi yang memiliki uang perak[4].6.
فَمَنْ لَمْ
يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ
/Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa
dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah/. Namun kalau
ternyata memerdekakan hamba sahaya iotu tidak bisa dilaksanakan, maka
hukumannya adalah shaum selama dua bulan berturut-turut, sambil bertaubat pada
Allah SWT. Kesulitan memerdekakan hamba sahaya, bisa saja karena tidak mampu
membyarnya, bisa juga karena tidak ditemukan hamba sahaya mu`min.
Alternatifmnya adalah shaum dua bulan berturut-turut. 7. وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا /Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana/ Pemgunci aya ini menegaskan bahwa Allah maha tahu dan Maha
Bijaksana, sebagai penekanan agar kaum muslimin mau menaatinya, karena itulah
hukuman yang sangat adil dan bijaksana. Pembunuhan tidak sengaja merupakan
akibat kelalian, maka setiap mu`min dituntut hati-hati dalam bertindak. Jangan
sampai menimbulkan adanya korban. Semoga kita terhinfar dari kesahatan sekecil
apa pa pun bentuknya. Amin E. Beberapa Ibrah 1. Seorang mu`min tidak mungkin membunuh
sesame mu`min, karena Allah SWT telah mengharamkan darah sesamanya, jika
terjadi pembunuhan secara sengaja, maka hukumnya telah ditetapkan dalam
al-Qur`an surat al-Baqarah: 178-179 yaitu qishash. Namun jika terjadi
pembunuhan tidak dengan sengaj, tidak direncanakan maka selain memberikan ganti
rugi kepada ahli warisnya sesuai disepakati atau sesuai keuputusan pengadilan,
maka mesti membayar kafarat. 2. Pembunuhan tidak sengaja, atau tidak direncana
bias terjadi, baik akibat dari kurang hati-hati bertindank, bias juga terjadi
karena situasi dan kondisi yang memaksa seperti tabrakan kendaraan, peluru
nyasar, atau sedang main-main. 3. Kafarat pembunuhan tidak disenagaja atau
tidak direncanakan adalah dengan memerdeikakan hamba sahaya yang mu`min, di samping
membayar diyat atau denda atau santunan ganti rugi yang diberikan kepada ahl
waris korban. 4. Jika yang terbunuh itu dari kalangan musuh padahal sesame
mu`min maka hukumannya adalah memerdekakan hamba sahaya. 5. jika korban
tersebut merupkan sebagian dari orang yang telah mengadakan perjanjian damai
saling menjaga keselamatan, maka mesti membayar diyat yang diserahklan kepada
keluarga korban dan juga memerdekakan hamba shaya.
Jika tidak mendapatkan hamba sahaya, atau tidak mampu memerdekakan
hamba sahaya, maka gantinya adalah shaum selama dua bulan berturut-turut.
Pengunci ayat menandaskan bahwa Inilah merupakan taubat pada Allah dari
kesalahan yang mereka lakukan. Dengan demikian taubat itu sangat terkait dengan
kesalahan, ada yang mesti disertai membayar kafarat, ada pula yang disertaui
menjalani hukuman[5].
5. Munasabah Ayat
Ayat sebelumnya mengungkapkan bagaimana perlakukan mu`min terhadap
orang kafir yang menipu mu`min. Orang yang pura-pura iman, dan menjadi ancaman
di balik pura-pura dami, patut ditangkap dan ditawan. Bahkan bila mereka hendak
memerangi mu`min, sepantasnya mendapat tindakan tegas dengan menghukum mereka
dengan hukuman mati. Ayat selanjutnya berbicara tentang perlaklukan sesama
mu`min. Tidak sepatutnya mu`min membunuh sesama mu`min.
Ayat sebelumnya berbicara tentang perang melawan kafir yang
memerangi mu`min. Dalam peperangan bisa terjadi salah sasaran, sehingga ada
korban dari teman sendiri. Ayat berikutnya memberikan bimbingan tentang
bagaimana seharusnya yang dilakukan mu`min yang tidak sengaja membunuh sesame
mu`min.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar