TAFSIR TENTANG LARANGAN
MEMPENGARUHI HAKIM
(Q.S. Al-Baqarah ayat 188)
1.
Q.S. Al-Baqarah ayat 188
wur
(#þqè=ä.ù's?
Nä3s9ºuqøBr&
Nä3oY÷t/
È@ÏÜ»t6ø9$$Î/
(#qä9ôè?ur
!$ygÎ/
n<Î)
ÏQ$¤6çtø:$#
(#qè=à2ù'tGÏ9
$Z)Ìsù
ô`ÏiB
ÉAºuqøBr&
Ĩ$¨Y9$#
ÉOøOM}$$Î/
óOçFRr&ur
tbqßJn=÷ès?
ÇÊÑÑÈ
Artinya: . dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain
di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan)
harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda
orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.
2.
Asbab AnNuzul
Ayat ini
turun berkenaan dengan Umru Ul Qais bin ‘Abis dan ‘Abdan bin Aswa’ al-Hadlrami
yag bertengkar karena soal tanah. Umru Ul Qaisberusaha mendapatkan tanah itu agar
menjadi miliknya dengan bersumpah di depan hakim. Ayat ini sebagai peringatan
kepada orang-orang yang merampas hak orang dengan jalan bathil[1].
3.
Mufradat kata-kata sulit
(bathil :
@ÏÜ»t6ø9$
memakan :
#þqè=ä.ù's?
Supaya kamu
dapat memakan : qè=à2ù'tGÏ9
Édosa :
OøOM}
4.
Penjelasan Ayat
Ayat ini
berbicara tentang dosa besar penyebab ketidakadilan dan ketidakamanahan dalam
ekonomi masyarakat. Dan kaum Muslimin sangat dilarang melakukan; satu,
perlakuan yang tidak pantas terhadap harta milik orang lain. Dua,
menyuap hakim supaya dapat menguasai harta orang lain. Al-Quran menyebutnya
dengan istilah "batil" dan "dosa". Perbuatan yang menurut
akal tidak patut dan menurut syariat dosa dan haram. Ada sebagian orang demi
supaya perbuatan itu tidak dianggap buruk, memberi nama "suap" dengan
hadiah.
Disebutkan
dalam sejarah ada seorang "/Tawwabi/" datang ke rumah Ali as membawa
sesuatu atas nama hadiah agar nanti di pengadilan hukum yang dijatuhkan bermanfaat
bagi dirinya. Imam Ali mengatakan: "Demi Allah, seandainya diberikan
langit kepadaku agar aku mengambil sebutir gandum dari mulut semut, sama sekali
aku tidak akan melakukannya."
Menurut Ibn
Katsir, ayat di atas menunjukkan bahwa seorang hakim tidak boleh merubah
eksistensi suatu perkara/kasus tertentu dalam memberikan sebuah putusan. Oleh
karena itu, seorang hakim tidak boleh memutuskan sesuatu perkara yang halal
menjadi haram ataupun sebalikny. Jika terjadi yang demikian maka baik hakim
maupun orang yang mempengaruhi hakim dalam memberikan keputusan sehingga
keputusannya tersebut menyimpang maka keduanya akan menanggung akibat
perbuatannya tersebut[2].
5.
Munasabah Ayat
Korelasi dengan ayat lainnya dapat kita Lihat pada penjelasan ayat:
An Nisa: 135;
*
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#qãYtB#uä
(#qçRqä.
tûüÏBº§qs%
ÅÝó¡É)ø9$$Î/
uä!#ypkà
¬!
öqs9ur
#n?tã
öNä3Å¡àÿRr&
Írr&
ÈûøïyÏ9ºuqø9$#
tûüÎ/tø%F{$#ur
4
bÎ)
ïÆä3t
$ÏYxî
÷rr&
#ZÉ)sù
ª!$$sù
4n<÷rr&
$yJÍkÍ5
(
xsù
(#qãèÎ7Fs?
#uqolù;$#
br&
(#qä9Ï÷ès?
4
bÎ)ur
(#ÿ¼âqù=s?
÷rr&
(#qàÊÌ÷èè?
¨bÎ*sù
©!$#
tb%x.
$yJÎ/
tbqè=yJ÷ès?
#ZÎ6yz
ÇÊÌÎÈ ˆ
135. Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang
benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap
dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. jika ia, Kaya ataupun miskin,
Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu
karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikkan
(kata-kata) atau enggan menjadi saksi, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha
mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.
6.
Kesimpulan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar