Rabu, 17 Juni 2015

TAFSIR AYAT-AYAT AHKAM

TAFSIR TENTANG QISHASH
(Q.S AL-MAIDAH :45)

1.        Q.S AL-MAIDAH :45
$oYö;tFx.ur öNÍköŽn=tã !$pkŽÏù ¨br& }§øÿ¨Z9$# ħøÿ¨Z9$$Î/ šú÷üyèø9$#ur Èû÷üyèø9$$Î/ y#RF{$#ur É#RF{$$Î/ šcèŒW{$#ur ÈbèŒW{$$Î/ £`Åb¡9$#ur Çd`Åb¡9$$Î/ yyrãàfø9$#ur ÒÉ$|ÁÏ% 4 `yJsù šX£|Ás? ¾ÏmÎ/ uqßgsù ×ou$¤ÿŸ2 ¼ã&©! 4 `tBur óO©9 Nà6øts !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqßJÎ=»©à9$# ÇÍÎÈ  
Artinya: dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (Q.S. Al-Maidah:45)
2.        Asbabun Nuzul
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ayat ini (Q.S. Almaidah 41), turun berkenaan dengan dua golongan Yahudi. Salah satu diantaranya, pada zaman jahiliyah, suka menzholimi yang lain yaitu mereka memaksakan hukum yang tidak seimbang.  Apabila si kuat (ekonominya) membunuh si lemah maka fidhiyahnya (tebusannya) lima puluh wasak, sebaliknya, apabila si lemah membunuh si kuat maka fidhiyahnya seratus wasak. Ketetapan ini berlaku hingga Rasululllah SAW diutus.
Pada suatu ketika si lemah membunuh si kuat. Sikuat mengutus agar si lemah membayar fidhiyahnya seratus wasak. Berkatalah si lemah : apakah dapat terjadi di dua kampong yang agama, turunan, dan negara yang sama membayar tebusan berbeda (setengah dari yang lain)? Kami berikan sekarang ini dengan rasa dongkol, tertekan, serta takut terjadi perpecahan. Tapi sekiranya Muhammad sudah sampai kemari kami tidak akan memberikan itu kepadamu. Hamper saja terjadi peperangan di antara dua golongan itu mereka bersepakat untuk menjadikan Rasullah sebagai penengah. Mereka mengutus orang-orang munafik, untuk mengetahui pendapat Muhammad. Ayat ini (Q.S Almaidah : 41) diturunkan untuk memperingatkan Nabi agar tidak mengambil pusing perihal mereka.
Dalam peristiwa lain, kaum yahudi mengutus orang-orang untuk meminta fatwa kepada nabi Muhammad SAW dengan catatan apabila fatwa nya menyuruh agar pezina itu dijemur dan dipukuli sesuai dengan hukum yang mereka tetapkan. Dengan fatwanya agar pezina itu dijemur dan dipukuli sesuai dengan hukum yang mereka tetapkan, maka fatwa itu akan diterima. Namun, ketika beliau member fatwa agar pezina itu dihukum rajam, maka fatwa itu harus diabaikan. Maka turunlah ayat berikutnya (Q.S Almaidah 41-45) yang memberi peringatan agar selalu menegakkan hukum-hukum yang diturunkan oleh Allah SWT[1].

3.        Mufradhat Kata-Kata sulit
šMelepaskan                                                                      :X£|Ás?
Penebus                                                                            : ou$¤ÿŸ2
4.        Penjelasan Ayat
Firman-Nya:
$oYö;tFx.ur öNÍköŽn=tã !$pkŽÏù ¨br& }§øÿ¨Z9$# ħøÿ¨Z9$$Î/ šú÷üyèø9$#ur Èû÷üyèø9$$Î/ y#RF{$#ur É#RF{$$Î/ šcèŒW{$#ur ÈbèŒW{$$Î/ £`Åb¡9$#ur Çd`Åb¡9$$Î/ yyrãàfø9$#ur ÒÉ$|ÁÏ%
(dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya.)

     Allah SWT berfirman, “kami telah tetapkan kepada orang-orang Yahudi, yakni orang-orang yang meminta putusan hukum kepadamu, wahai Muhammad, padahal di sisi mereka terdapat Taurat, yang di dalamnya tercantum hukum Allah.
Makna firman-Nya,         كتبناو (dan kami telah tetapkan), adalah kami telah menetapkan kepada mereka, yakni putusan terhadap jiwa yang dibunuh dengan tanpa hak, maka dibalas dengan jiwa lagi (jiwa terbunuh dibalas dengan jiwa pembunuh)
Firman-Nya:
šú÷üyèø9$#ur Èû÷üyèø9$$Î/
(Mata dengan mata), maksuddnya adalah kami memutuskankepada mereka bahwa jika ada orang yangmencongkel mata orang lain, maka balasannya adalah mengcongkel juga mata orang yang mencongkel matanya. Begitu pula hidung dengan hidung, memotong telinga diganti dengan telainga, menanggalkan gigi diganti dengan gigi, dan luka-luka yang terjadi juga dibalas kepada orang yang melukainya.
Itu merupakan pemberitahuan Allah kepada nabi Muhammad SAW mengenai orang Yahudi, orang yang telah kafir setelah menerima dan mengakui kenabian. Sekaligus pengetahuan dari Allah tentang (orang Yahudi) yang membangkang kepada Tuhan dan rasul-Nya, baik pada masa lalu maupun mendatang. Juga kabar tentang perilaku mereka yang merubah dan mengganti kitabullah.
Allah berfirman kepada nabi, :Barangsiapa engkau memberikan keputusan kepada orang-orang Yahudi hai Muhammad, yang meminta keputusan darimu, padahal mereka meilii Taurat, yang merupakan kitabku dan wahyu-Ku kepada rasul-Ku, Musa AS, yang di dalamnya terdapat hukum rajam bagi pezinamuhsan. Demikian juga keputusanku kepada mereka, bahwa orang yang membunuh secara zhalim maka dibalas dengan yang sepadan, barangsiapa mencederai mata maka ia di – qishas (balasan setimpal), barangsiapa melukai hidung, maka hidung orang yang melukai di-qishash. Luka yang diderita juga ada qishash  yang sama terhadap orang yang telah melukai. Setelah mereka tahu hukum sebenarnya yang tercatat dalam taurat, mereka tetap berpaling darinya dan tidak melaksanakanya.
Dikatakan, mereka meninggalkan hukummu dan membenci keputusan yang diberikan kepada mereka, baik yang akhir maupun yang awal.
Hukum itu berlaku sama bagi islam yang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, jika terjadi pembunuhan terhadap jiwa atau yang lainnya. Juga, diberlakukan sama diantra kalangan budak, baik laki-laki maupun perempuan, atau selain pembunuhan jika dilakukan secara sengaja.
Takwil firman Allah SWT:
`yJsù šX£|Ás? ¾ÏmÎ/ uqßgsù ×ou$¤ÿŸ2 ¼ã&©!
(Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya.)
Ahli takwil berselish pendapat akan makna ayat tersebut. Sebagian bependapat bahwa makna ayat itu adalah (kafarat) bagi orang yang terlukai dan wali bagi orang yang terbunuh. Sebagian lagi berpendapat bahwa makna ayat itu adalah bagi orang yang melukai.
     Makna yat yang paling benar menurut Abu Ja’far adalah : “barangsiapa melepaskan hakya, maka ia menjadi penebus dosa baginya, yakni orang yang dilukai. Hal demikian karena dhamir ha yang terdapat pada lafadzh lahu kembali kepada orang yang lebih pantas disebutkan daripada yang harus dikembalikan kepada makna yang tidak sharih (tidak secara jelas), karena sedekah merupakan penghampusan dosa orang yang menyedekahkannya dan bukan dosa orang yang menerima seekah, pada sedekah – sedekah selain yang berkaitan dengan msalah ini. Oleh karena itu, sedekah jenis ini pun disamakan dengan sedekah-sedekah lainnya.
Jika seorang menyangka bahwa lantaran qishashs penghapusan dosa oaring yang di qishash dari pembunuhan seseorang yang ia bunuh secara zholim, dengan landasan sabda Rasulullah SAW ketika melakukan berniat;
“hendaklah kalian tidak membunuh, tidak berzina, dan tidak mencuri..”kemudian beliau melanjtkan , “barangsiapa melakukan salah satu dari semua itu, kemudian ditegakkan hukuman kepdanya, maka hukuman itu sebagai penebus dosanya.
Maka dengan demikian pemaaafan orang yang telah dilukai atau pemnaafan wali dari orang yang terbunuh bernilai sama, dan menjdi kafarat bagi pelakunya. Jika seharusnya demikian, maka seharusnya pemaafan dari orang yang dituduh berzina untuk orang yang menuduhnya, dan tiddak menegakkan hukuman yang seharusnya diterima oleh penuduh, padahal penuduh benar-benar telah menuduhnya dan ia seorang muslim yang menjaga dirinya dan muhsahan, sebagai kafarat bagi penuduh dari dosa-dosa dan maksiat-maksiat lainnya yang ia lakukan, hal it tidak pernah kami temui seorangpun dari kalangan ahli ilmu yang mengatakannya.
Firman – Nya:
`tBur óO©9 Nà6øts !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqßJÎ=»©à9$#
(Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim), Allah SWT berfirman, “barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang telah Allah turunkan di dalam Taurat, dari hukum qisahash atas pembunuhan terhadap jiwa secara zholim, dan tidak mencongkel mata orang yang mencongkel mata seseorang secara zhalim sebagaimana yang Allah perintahkan di dalam kitab-Nya, atau mengqishash sebagian kelompok dan tidak mengqishash sebagian yang lain, atau sebagian lain yang membunuh dua orang sebagai qishash atas pembunuhan satu orang, amaka semua yang melakukan demikian(yang tidak sesuai dengan ketentuan yang Allah tetapkan), maka mereka adalah orang-orang yang zholim, yakni termasuk kategori orang-orang yang melanggar hukum Allah dan tidak menjalankan sesuai perintah-Nya[2].



[1] [1] K.H.Q. Shaleh, dkk. Asbabun Nuzul. (Bandung: Diponegoro.2007). cet.ke  9. Hal. 192

[2] Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thobari. Terjemahan Tafsir At-Thobari. (Jakarta:Pustaka Azam.2008). hal.39-59

Tidak ada komentar:

Posting Komentar