TAFSIR
TENTANG QISHASH
(Q.S AL-MAIDAH :45)
1.
Q.S AL-MAIDAH :45
$oYö;tFx.ur
öNÍkön=tã
!$pkÏù
¨br&
}§øÿ¨Z9$#
ħøÿ¨Z9$$Î/
ú÷üyèø9$#ur
Èû÷üyèø9$$Î/
y#RF{$#ur
É#RF{$$Î/
cèW{$#ur
ÈbèW{$$Î/
£`Åb¡9$#ur
Çd`Åb¡9$$Î/
yyrãàfø9$#ur
ÒÉ$|ÁÏ%
4
`yJsù
X£|Ás?
¾ÏmÎ/
uqßgsù
×ou$¤ÿ2
¼ã&©!
4
`tBur
óO©9
Nà6øts
!$yJÎ/
tAtRr&
ª!$#
y7Í´¯»s9'ré'sù
ãNèd
tbqßJÎ=»©à9$#
ÇÍÎÈ
Artinya: dan Kami telah
tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas)
dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga,
gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan
(hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya.
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka
mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (Q.S. Al-Maidah:45)
2.
Asbabun Nuzul
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ayat
ini (Q.S. Almaidah 41), turun berkenaan dengan dua golongan Yahudi. Salah satu
diantaranya, pada zaman jahiliyah, suka menzholimi yang lain yaitu mereka
memaksakan hukum yang tidak seimbang.
Apabila si kuat (ekonominya) membunuh si lemah maka fidhiyahnya
(tebusannya) lima puluh wasak, sebaliknya, apabila si lemah membunuh si kuat
maka fidhiyahnya seratus wasak. Ketetapan ini berlaku hingga Rasululllah SAW
diutus.
Pada suatu ketika si lemah membunuh si
kuat. Sikuat mengutus agar si lemah membayar fidhiyahnya seratus wasak.
Berkatalah si lemah : apakah dapat terjadi di dua kampong yang agama, turunan,
dan negara yang sama membayar tebusan berbeda (setengah dari yang lain)? Kami
berikan sekarang ini dengan rasa dongkol, tertekan, serta takut terjadi
perpecahan. Tapi sekiranya Muhammad sudah sampai kemari kami tidak akan
memberikan itu kepadamu. Hamper saja terjadi peperangan di antara dua golongan
itu mereka bersepakat untuk menjadikan Rasullah sebagai penengah. Mereka
mengutus orang-orang munafik, untuk mengetahui pendapat Muhammad. Ayat ini (Q.S
Almaidah : 41) diturunkan untuk memperingatkan Nabi agar tidak mengambil pusing
perihal mereka.
Dalam
peristiwa lain, kaum yahudi mengutus orang-orang untuk meminta fatwa kepada
nabi Muhammad SAW dengan catatan apabila fatwa nya menyuruh agar pezina itu
dijemur dan dipukuli sesuai dengan hukum yang mereka tetapkan. Dengan fatwanya
agar pezina itu dijemur dan dipukuli sesuai dengan hukum yang mereka tetapkan,
maka fatwa itu akan diterima. Namun, ketika beliau member fatwa agar pezina itu
dihukum rajam, maka fatwa itu harus diabaikan. Maka turunlah ayat berikutnya
(Q.S Almaidah 41-45) yang memberi peringatan agar selalu menegakkan hukum-hukum
yang diturunkan oleh Allah SWT[1].
3.
Mufradhat Kata-Kata sulit
Melepaskan :X£|Ás?
Penebus :
ou$¤ÿ2
4.
Penjelasan Ayat
Firman-Nya:
$oYö;tFx.ur
öNÍkön=tã
!$pkÏù
¨br&
}§øÿ¨Z9$#
ħøÿ¨Z9$$Î/
ú÷üyèø9$#ur
Èû÷üyèø9$$Î/
y#RF{$#ur
É#RF{$$Î/
cèW{$#ur
ÈbèW{$$Î/
£`Åb¡9$#ur
Çd`Åb¡9$$Î/
yyrãàfø9$#ur
ÒÉ$|ÁÏ%
(dan Kami telah
tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas)
dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga,
gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya.)
Allah SWT berfirman, “kami telah tetapkan kepada
orang-orang Yahudi, yakni orang-orang yang meminta putusan hukum kepadamu,
wahai Muhammad, padahal di sisi mereka terdapat Taurat, yang di dalamnya
tercantum hukum Allah.
Makna
firman-Nya, كتبناو (dan kami telah tetapkan), adalah kami telah
menetapkan kepada mereka, yakni putusan terhadap jiwa yang dibunuh dengan tanpa
hak, maka dibalas dengan jiwa lagi (jiwa terbunuh dibalas dengan jiwa pembunuh)
Firman-Nya:
ú÷üyèø9$#ur
Èû÷üyèø9$$Î/
(Mata
dengan mata), maksuddnya adalah kami memutuskankepada mereka bahwa jika ada
orang yangmencongkel mata orang lain, maka balasannya adalah mengcongkel juga
mata orang yang mencongkel matanya. Begitu pula hidung dengan hidung, memotong
telinga diganti dengan telainga, menanggalkan gigi diganti dengan gigi, dan
luka-luka yang terjadi juga dibalas kepada orang yang melukainya.
Itu
merupakan pemberitahuan Allah kepada nabi Muhammad SAW mengenai orang Yahudi,
orang yang telah kafir setelah menerima dan mengakui kenabian. Sekaligus
pengetahuan dari Allah tentang (orang Yahudi) yang membangkang kepada Tuhan dan
rasul-Nya, baik pada masa lalu maupun mendatang. Juga kabar tentang perilaku
mereka yang merubah dan mengganti kitabullah.
Allah
berfirman kepada nabi, :Barangsiapa engkau memberikan keputusan kepada
orang-orang Yahudi hai Muhammad, yang meminta keputusan darimu, padahal mereka
meilii Taurat, yang merupakan kitabku dan wahyu-Ku kepada rasul-Ku, Musa AS,
yang di dalamnya terdapat hukum rajam bagi pezinamuhsan. Demikian juga
keputusanku kepada mereka, bahwa orang yang membunuh secara zhalim maka dibalas
dengan yang sepadan, barangsiapa mencederai mata maka ia di – qishas (balasan
setimpal), barangsiapa melukai hidung, maka hidung orang yang melukai di-qishash.
Luka yang diderita juga ada qishash yang sama terhadap orang yang telah melukai.
Setelah mereka tahu hukum sebenarnya yang tercatat dalam taurat, mereka tetap
berpaling darinya dan tidak melaksanakanya.
Dikatakan,
mereka meninggalkan hukummu dan membenci keputusan yang diberikan kepada
mereka, baik yang akhir maupun yang awal.
Hukum itu
berlaku sama bagi islam yang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, jika
terjadi pembunuhan terhadap jiwa atau yang lainnya. Juga, diberlakukan sama
diantra kalangan budak, baik laki-laki maupun perempuan, atau selain pembunuhan
jika dilakukan secara sengaja.
Takwil
firman Allah SWT:
`yJsù
X£|Ás?
¾ÏmÎ/
uqßgsù
×ou$¤ÿ2
¼ã&©!
(Barangsiapa
yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa
baginya.)
Ahli takwil
berselish pendapat akan makna ayat tersebut. Sebagian bependapat bahwa makna
ayat itu adalah (kafarat) bagi orang yang terlukai dan wali bagi orang
yang terbunuh. Sebagian lagi berpendapat bahwa makna ayat itu adalah bagi orang
yang melukai.
Makna yat yang paling benar menurut Abu
Ja’far adalah : “barangsiapa melepaskan hakya, maka ia menjadi penebus dosa
baginya, yakni orang yang dilukai. Hal demikian karena dhamir ha yang
terdapat pada lafadzh lahu kembali kepada orang yang lebih pantas disebutkan
daripada yang harus dikembalikan kepada makna yang tidak sharih (tidak
secara jelas), karena sedekah merupakan penghampusan dosa orang yang
menyedekahkannya dan bukan dosa orang yang menerima seekah, pada sedekah –
sedekah selain yang berkaitan dengan msalah ini. Oleh karena itu, sedekah jenis
ini pun disamakan dengan sedekah-sedekah lainnya.
Jika seorang
menyangka bahwa lantaran qishashs penghapusan dosa oaring yang di qishash dari
pembunuhan seseorang yang ia bunuh secara zholim, dengan landasan sabda
Rasulullah SAW ketika melakukan berniat;
“hendaklah
kalian tidak membunuh, tidak berzina, dan tidak mencuri..”kemudian beliau
melanjtkan , “barangsiapa melakukan salah satu dari semua itu, kemudian
ditegakkan hukuman kepdanya, maka hukuman itu sebagai penebus dosanya.
Maka dengan
demikian pemaaafan orang yang telah dilukai atau pemnaafan wali dari orang yang
terbunuh bernilai sama, dan menjdi kafarat bagi pelakunya. Jika seharusnya
demikian, maka seharusnya pemaafan dari orang yang dituduh berzina untuk orang
yang menuduhnya, dan tiddak menegakkan hukuman yang seharusnya diterima oleh
penuduh, padahal penuduh benar-benar telah menuduhnya dan ia seorang muslim
yang menjaga dirinya dan muhsahan, sebagai kafarat bagi penuduh dari dosa-dosa
dan maksiat-maksiat lainnya yang ia lakukan, hal it tidak pernah kami temui
seorangpun dari kalangan ahli ilmu yang mengatakannya.
Firman –
Nya:
`tBur
óO©9
Nà6øts
!$yJÎ/
tAtRr&
ª!$#
y7Í´¯»s9'ré'sù
ãNèd
tbqßJÎ=»©à9$#
(Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan
Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim), Allah SWT berfirman, “barangsiapa yang tidak
memutuskan menurut apa yang telah Allah turunkan di dalam Taurat, dari hukum qisahash
atas pembunuhan terhadap jiwa secara zholim, dan tidak mencongkel mata orang
yang mencongkel mata seseorang secara zhalim sebagaimana yang Allah perintahkan
di dalam kitab-Nya, atau mengqishash sebagian kelompok dan tidak mengqishash
sebagian yang lain, atau sebagian lain yang membunuh dua orang sebagai qishash
atas pembunuhan satu orang, amaka semua yang melakukan demikian(yang tidak
sesuai dengan ketentuan yang Allah tetapkan), maka mereka adalah orang-orang
yang zholim, yakni termasuk kategori orang-orang yang melanggar hukum Allah dan
tidak menjalankan sesuai perintah-Nya[2].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar