TAFSIR TENTANG SYARIQAH
(Q.S. Almaidah ayat 38-39)
1.
Q.S Al-Maidah : 38-39
ä-Í$¡¡9$#ur
èps%Í$¡¡9$#ur
(#þqãèsÜø%$$sù
$yJßgtÏ÷r&
Lä!#ty_
$yJÎ/
$t7|¡x.
Wx»s3tR
z`ÏiB
«!$#
3
ª!$#ur
îÍtã
ÒOÅ3ym
ÇÌÑÈ `yJsù
z>$s?
.`ÏB
Ï÷èt/
¾ÏmÏHø>àß
yxn=ô¹r&ur
cÎ*sù
©!$#
ÛUqçGt
Ïmøn=tã
3
¨bÎ)
©!$#
Öqàÿxî
îLìÏm§
ÇÌÒÈ
Artinya: 38. laki-laki
yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai)
pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
39. Maka
Barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan
kejahatan itu dan memperbaiki diri, Maka Sesungguhnya Allah menerima taubatnya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al-Maidah:38-39)
2.
Asbabun Nuzul
Dalam suatu
riwayat dikemukakan bahwa ada seorang wanita mencuri di zaman rasulullah,
kemudian dipotong tangan kanannya (sesuai dengan qu’an surat almaidah ayat 38).
Ia bertanya apakah tobatku diterima ya Rasulullah? Maka ayat menurunkan ayat
berikutnya (qur’an surat almaidah ayat 39) yang menegaskan bahwa tobat
seseorang akan diterima Allah apabila ia memperbiki diri dan berbuat baik
3.
Mufradhat Kata-Kata Sulit
Pencuri laki-laki : -Í$¡¡9$#ur
Pencuri perempuan :
ps%Í$¡¡9$#ur
Potonglah : #þqãèsÜø%$$sù
Taubat :
>$s?
Memperbaiki :
xn=ô¹r&ur
4.
Munasabah
5.
Penjelasan
Allah SWt berfirman, wahai manusia barang siapa
mencuri dari kalangan laki-laki atau perempuan, maka potonglah tangannya. Oleh
karena itu, kedudukan dua lafadzh tersebut rafa’ lantaran keduanya
berbeda. Kalau saja keduanya sama , maka kalam di sini akan dibentuk dalam
kedudukan nasab.
Ayat tersebut berlaku khusus dari segi nilai curianya, yani orang yang
mencuri uang sebesar seperempat dinar atau sesuatu yang senilai dengannya,
lantaran shahihnya hadits dari RasulullahnSAW berikut:
القطع في ر بع د ينا فص عدا
“(hukum) potong tangan pencuri
(diberlakukan pada kasus pencurian) seperempat dinar atau lebih.
Sebagai konsekuensi dari pencurian yang mereka lakukan dan perbuatan
mereka yang bermaksiat kepada Allah SWT.
Wx»s3tR
z`ÏiB
«!$#
3
(sebagai siksaaan dari Allah), maknanya adalah hukuman dari Allah atas perbuatan
mencuri yang dilakukan oleh kduanya.
Umar bin Khatab berkata, “berikanlah hukuman yang keras pada kasus
pencurian. Potonglah tangan-tangan mereka, lalu kaki-kaki mereka satu persatu.
Firman-Nya:
ª!$#ur
îÍtã
ÒOÅ3ym
(dan
Allah maha perkasa lagi maha bijaksana) maksudnya adalah Allah maha perkasa
dalam memberikan hukuman kepada laki-laki yang mencuri dan perempuan yang
mencuri, serta selain keduanya dari mereka yang durhaka terhadap Allah SWT.
Allah maha bijaksana dalam memberikan keputusan dan hukuman kepada mereka.
Maknanya
juga berarti, “oleh karena itu, janganlah kamu berlebih-lebihan, wahai
orang-orang mukmin, dalam memberikan hukuman kepada pencuri dan selain mereka
dari golongan orang-orang yang melakukan kejahatan, yang wajib diberikan
hukuman, karena sesungguhnya Aku dan hikmah-Ku memutuskan keputusan kepada
mereka, dan pengetahuan-Ku menunjukkan kebaikan kepada mereka dan kepadamu.
Dalam ayat selanjutnya (39) Allah menjelaskan tentang
taubat, firman Allah,
`yJsù
z>$s?
(maka barangsiapa bertobat), maksudnya adalah orang-orang yang mencuri. Dalam arti,
orang yang kembali ke jalan Allah dari perbuatan maksiat kepada-Nya, dan
kembali taat setelah berbuat zalim.
Kezhalimannya
adalah melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah atasnya, yaitu mencuri harta
benda orang lain, serta memperbaiki dirinya sendiri dengan menjahui hal-hal
yang dibenci Allah dengan taat dan bertobat kepada-Nya dari perbuatan maksiat
yang telah dilakukan.
Mujahid
mengatakan yang dimaksud tobatnya dalam ayat ini adalah melaksanakan hukuman
yang ditimpakan kepadanya.
Firman-Nya:
cÎ*sù
©!$#
ÛUqçGt
Ïmøn=tã
(mka seseungguhnya
Allah menerima tobatnya), maknanya adalah Allah SWT mengembalikan kepada
cinta-Nya, setelah sebelumnya melakukan sesuatu yang dibenci-Nya, yakni
bermaksiat kepada-Nya.
Firman Allah:
¨bÎ)
©!$#
Öqàÿxî
îLìÏm§
(sesungguhnya
Allah maha pengampun lagi maha penyayang), maknanya adalah “ sesungguhnya
Allah menutupi dosa orang yang bermaksiat kepada-Nya jika ia bertobat
kepada-Nya, menutupinya dengan pemaafan sehingga tidak lagi di siksa pada hari
kiamat kelak. Dia juga menutupi dosa-dosa itu dari penglihatan orang lain.
Allah maha penyayang terhadapny dan terhadap orang-orang yang bertaubat
kepada-Nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar