Rabu, 17 Juni 2015

TAFSIR AYAT-AYAT AHKAM

TAFSIR TENTANG SYARIQAH
(Q.S. Almaidah ayat 38-39)

1.        Q.S Al-Maidah : 38-39
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÌÑÈ   `yJsù z>$s? .`ÏB Ï÷èt/ ¾ÏmÏHø>àß yxn=ô¹r&ur  cÎ*sù ©!$# ÛUqçGtƒ Ïmøn=tã 3 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî îLìÏm§ ÇÌÒÈ
  
Artinya: 38. laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
39. Maka Barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, Maka Sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al-Maidah:38-39)


2.        Asbabun Nuzul
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ada seorang wanita mencuri di zaman rasulullah, kemudian dipotong tangan kanannya (sesuai dengan qu’an surat almaidah ayat 38). Ia bertanya apakah tobatku diterima ya Rasulullah? Maka ayat menurunkan ayat berikutnya (qur’an surat almaidah ayat 39) yang menegaskan bahwa tobat seseorang akan diterima Allah apabila ia memperbiki diri dan berbuat baik


3.        Mufradhat Kata-Kata Sulit
Pencuri laki-laki                                                               : -Í$¡¡9$#ur
Pencuri perempuan                                                           : ps%Í$¡¡9$#ur
Potonglah                                                                         : #þqãèsÜø%$$sù
Taubat                                                                              : >$s?
Memperbaiki                                                                    : xn=ô¹r&ur
4.        Munasabah
5.        Penjelasan
Allah SWt berfirman, wahai manusia barang siapa mencuri dari kalangan laki-laki atau perempuan, maka potonglah tangannya. Oleh karena itu, kedudukan dua lafadzh tersebut rafa’ lantaran keduanya berbeda. Kalau saja keduanya sama , maka kalam di sini akan dibentuk dalam kedudukan nasab.
Ayat tersebut berlaku khusus dari segi nilai curianya, yani orang yang mencuri uang sebesar seperempat dinar atau sesuatu yang senilai dengannya, lantaran shahihnya hadits dari RasulullahnSAW berikut:
القطع في ر بع د ينا فص عدا
“(hukum) potong tangan pencuri (diberlakukan pada kasus pencurian) seperempat dinar atau lebih.
Sebagai konsekuensi dari pencurian yang mereka lakukan dan perbuatan mereka yang bermaksiat kepada Allah SWT.
Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3
(sebagai siksaaan dari Allah), maknanya adalah hukuman dari Allah atas perbuatan mencuri yang dilakukan oleh kduanya.
Umar bin Khatab berkata, “berikanlah hukuman yang keras pada kasus pencurian. Potonglah tangan-tangan mereka, lalu kaki-kaki mereka satu persatu.
Firman-Nya:
ª!$#ur îƒÍtã ÒOŠÅ3ym
(dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana) maksudnya adalah Allah maha perkasa dalam memberikan hukuman kepada laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, serta selain keduanya dari mereka yang durhaka terhadap Allah SWT. Allah maha bijaksana dalam memberikan keputusan dan hukuman kepada mereka.
Maknanya juga berarti, “oleh karena itu, janganlah kamu berlebih-lebihan, wahai orang-orang mukmin, dalam memberikan hukuman kepada pencuri dan selain mereka dari golongan orang-orang yang melakukan kejahatan, yang wajib diberikan hukuman, karena sesungguhnya Aku dan hikmah-Ku memutuskan keputusan kepada mereka, dan pengetahuan-Ku menunjukkan kebaikan kepada mereka dan kepadamu.
Dalam ayat selanjutnya (39) Allah menjelaskan tentang taubat, firman Allah,
`yJsù z>$s?
(maka barangsiapa bertobat), maksudnya adalah orang-orang yang mencuri. Dalam arti, orang yang kembali ke jalan Allah dari perbuatan maksiat kepada-Nya, dan kembali taat setelah berbuat zalim.
Kezhalimannya adalah melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah atasnya, yaitu mencuri harta benda orang lain, serta memperbaiki dirinya sendiri dengan menjahui hal-hal yang dibenci Allah dengan taat dan bertobat kepada-Nya dari perbuatan maksiat yang telah dilakukan.
Mujahid mengatakan yang dimaksud tobatnya dalam ayat ini adalah melaksanakan hukuman yang ditimpakan kepadanya.
Firman-Nya:

 cÎ*sù ©!$# ÛUqçGtƒ Ïmøn=tã
(mka seseungguhnya Allah menerima tobatnya), maknanya adalah Allah SWT mengembalikan kepada cinta-Nya, setelah sebelumnya melakukan sesuatu yang dibenci-Nya, yakni bermaksiat kepada-Nya.
Firman Allah:
¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî îLìÏm§
(sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang), maknanya adalah “ sesungguhnya Allah menutupi dosa orang yang bermaksiat kepada-Nya jika ia bertobat kepada-Nya, menutupinya dengan pemaafan sehingga tidak lagi di siksa pada hari kiamat kelak. Dia juga menutupi dosa-dosa itu dari penglihatan orang lain. Allah maha penyayang terhadapny dan terhadap orang-orang yang bertaubat kepada-Nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar