Rabu, 17 Juni 2015

TAFSIR AYAT-AYAT AHKAM

TAFSIR TENTANG MUHARABAH
(Q.S. Al-Maidah 33-34)

1.        Q.S Al-Maidah ayat : 33-34
$yJ¯RÎ) (#ätÂty_ tûïÏ%©!$# tbqç/Í$ptä ©!$# ¼ã&s!qßuur tböqyèó¡tƒur Îû ÇÚöF{$# #·Š$|¡sù br& (#þqè=­Gs)ム÷rr& (#þqç6¯=|Áム÷rr& yì©Üs)è? óOÎgƒÏ÷ƒr& Nßgè=ã_ör&ur ô`ÏiB A#»n=Åz ÷rr& (#öqxÿYムšÆÏB ÇÚöF{$# 4 šÏ9ºsŒ óOßgs9 Ó÷Åz Îû $u÷R9$# ( óOßgs9ur Îû ÍotÅzFy$# ë>#xtã íOŠÏàtã ÇÌÌÈ  
žwÎ) šúïÏ%©!$# (#qç/$s? `ÏB È@ö6s% br& (#râÏø)s? öNÍköŽn=tã ( (#þqßJn=÷æ$$sù žcr& ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÌÍÈ  

Artinya :  33. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,
34. Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; Maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

2.        Mufradat
Pembalasan                                                                                  : #ätÂty_
Orang-orang yang memerangi                                                      :bqç/Í$ptä
Membuat kerusakan                                                                     : böqyèó¡tƒ
Bertimbal balik                                                                             : #»n=Åz
3.        As-Babun Nuzul
Dalam satu riwayat dikemukakan bahwa Abdul Malik Bin Marwan menulis surat kepada Annas, yang isinya menanyakan tentang ayat ini (Q.S. Almaidah:33). Annas menjawab dengan menerangkan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan suku Urainah yang murtad dari agama Islam dan membunuh pengembala unta serta membawa lari unta-untanya. Ayat ini (Q.S. Almaidah:33). Diturunkan sebagai ancaman hukum bagi orang-orang yang membuat keonaran di Bumi: membubuh, mengganggu, da lain-lain.
4. .        Penjelasan Ayat
Abu Ja’far berkata : ini merupakan penjelasan dari Allah SWT tentang hukum membuat kerusakan di muka bumi , yang telah Allah sebutkan dalam Firmannya,
ô`ÏB È@ô_r& y7Ï9ºsŒ $oYö;tFŸ2 4n?tã ûÓÍ_t/ Ÿ@ƒÏäÂuŽó Î) ¼çm¯Rr& `tB Ÿ@tFs% $G¡øÿtR ÎŽötóÎ/ C§øÿtR ÷rr& 7Š$|¡sù Îû ÇÚöF{$#
(oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, )
Dan dia member tahu hambanya tentang hal-hal yang akan didapatkan oleh orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, berupa siksa dan hukuman. Allah SWT berfirman, “tidak ada balasan baginya di dunia selain dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki secara menyilang, atau dibuang dari negeri kediamanya, sebagai balasan bagi mereka. Adapun di akhirat, jika tidak bertobat sewaktu masih di dunia maka siksa yang sangat pedih akan didapatkannya.
Sebagian ahli takwil berpendapat, bahwa ayat ini diturunkan kepada sekelompok ahli kitab yang menjadi sasaran dakwah Rasulullah SAW, tetapi kemudian mereka melanggar janji dan membuat kerusakan di muka bumi, sehingga Allah SWT member tahu tentang hukuman mereka. 
Diayat selanjutnya Allah menjelaskan, tentang yang mengatakan bahwa tobatnya orang yang telah memerangi Allah dan Rasulnya, serta membuat kerusakan di muka bumi, yang menyembunyikan diriny atau bersembunyi kepada sebuah kelompok, sebelum sempat tertangkap, maka baginya konsekunsi dunia dan ditetapkan  hukum Allah baginya pada hari-hari ia melakukan perbuatannya itu. Juga perlu sekali memaksanya untuk membayar denda dan Qishash, kecuali apa yang ditemukan dari harta benda orang – orang muslim dan mu’ahid pada dirinya yang harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Kesepakata ulama mengenai hal itu adalah, hukum kelompok yang menyembunyikan orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya, serta merusak bumi, mengarah kepada kemurtadan dari Islam.
Demikian juga bagi satu orang atau sekelompok orang yang membuat kerusakan di muka Bumi, lalu orang yang menyembunyikan barang curiannya dan pencuri yang mengambil keuntungan dari barang curiannya, dan orang yang menghunuskan senjata di jalanan yang sepi, dan dia adalah orang yang dicari-cari orang penguasa namun mampu bersembunyi, hukum Allah tetap berlaku baginya, baik ia bertobat maupun tidak. Juga tuntutan dari orang yang telah dirampas hartanya atau wali dari orang yang telah ditumpahkan darahnya, atau dari barang yang telah ia ambil dari hasil tipu-tipu dayanya. Tobatnya terletak pada apa yang ada di antara dirinya dengan Allah SWT.
Hal tersebut merupakan qiyas atas kesepakatan ulama berkenaan dengannya jika terjadi suatu mengenai hal itu dia terhadap kaum muslim berlaku baik, tetapi lalu berubah memerangi, dan perbuatan meerangi terhadap kaum muslim itu tidak mendapat hukuman Allah dan tidak juga mendapatan tuntutan dari manusia.
Demikian juga hukumnya orang yang menghadang jalan dan menyembunyikan barang curian, sedangkan dia tidak memiliki tempat persembunyian dari penguasa yang memburunya, serta tidak memiliki kelompok yang dapat melindunginya dari kejaran penguasa.
Firmannya:
žwÎ) šúïÏ%©!$# (#qç/$s? `ÏB È@ö6s% br& (#râÏø)s? öNÍköŽn=tã
“(kecuali orang-orang yang tobat (diantara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka”, menjadi dalil yang jelas bagi orang yang mendalam pemahamanya, bahwa hukum dari ayat yang Allah SWT sebutkan itu berkenaan dengan orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, serta membuat kerusakan di muka bumi, yang terjadi dikalangan muslim dan orang-orang yang bersepakat dengan kaum muslim, dan tidak bagi kaum musyrik yang memerangi kaum muslim.
       Ayat tersebut juga menjadi hukum orang-orang yang berperang dari golongan musyrik, bukan golong muslim atau kafir dzimi yang tidak menetapkan keislaman mereka. Ketika mereka berislam setelah kami menangkap mereka, maka tidak ada hukum yang ditetapkan bagi mereka sebelum keislaman mereka dan tobat mereka dari membunuh, dan tidak ada bagi orang-orang muslim dari orang-orang musyrik yang layak diperangi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar