TAFSIR
TENTANG MUHARABAH
(Q.S.
Al-Maidah 33-34)
1.
Q.S Al-Maidah ayat : 33-34
$yJ¯RÎ)
(#ätÂty_
tûïÏ%©!$#
tbqç/Í$ptä
©!$#
¼ã&s!qßuur
tböqyèó¡tur
Îû
ÇÚöF{$#
#·$|¡sù
br&
(#þqè=Gs)ã
÷rr&
(#þqç6¯=|Áã
÷rr&
yì©Üs)è?
óOÎgÏ÷r&
Nßgè=ã_ör&ur
ô`ÏiB
A#»n=Åz
÷rr&
(#öqxÿYã
ÆÏB
ÇÚöF{$#
4
Ï9ºs
óOßgs9
Ó÷Åz
Îû
$u÷R9$#
(
óOßgs9ur
Îû
ÍotÅzFy$#
ë>#xtã
íOÏàtã
ÇÌÌÈ
wÎ)
úïÏ%©!$#
(#qç/$s?
`ÏB
È@ö6s%
br&
(#râÏø)s?
öNÍkön=tã
(
(#þqßJn=÷æ$$sù
cr&
©!$#
Öqàÿxî
ÒOÏm§
ÇÌÍÈ
Artinya : 33. Sesungguhnya
pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat
kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong
tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik,
atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai)
suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan
yang besar,
34. Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka)
sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; Maka ketahuilah bahwasanya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
2.
Mufradat
Pembalasan :
#ätÂty_
Orang-orang yang memerangi :bqç/Í$ptä
Membuat kerusakan :
böqyèó¡t
Bertimbal balik :
#»n=Åz
3.
As-Babun Nuzul
Dalam satu riwayat
dikemukakan bahwa Abdul Malik Bin Marwan menulis surat kepada Annas, yang
isinya menanyakan tentang ayat ini (Q.S. Almaidah:33). Annas menjawab dengan
menerangkan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan suku Urainah yang murtad
dari agama Islam dan membunuh pengembala unta serta membawa lari unta-untanya.
Ayat ini (Q.S. Almaidah:33). Diturunkan sebagai ancaman hukum bagi orang-orang
yang membuat keonaran di Bumi: membubuh, mengganggu, da lain-lain.
4. .
Penjelasan Ayat
Abu Ja’far berkata : ini
merupakan penjelasan dari Allah SWT tentang hukum membuat kerusakan di muka
bumi , yang telah Allah sebutkan dalam Firmannya,
ô`ÏB
È@ô_r&
y7Ï9ºs
$oYö;tF2
4n?tã
ûÓÍ_t/
@ÏäÂuó Î)
¼çm¯Rr&
`tB
@tFs%
$G¡øÿtR
ÎötóÎ/
C§øÿtR
÷rr&
7$|¡sù
Îû
ÇÚöF{$#
(oleh
karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa
yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain,
atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, )
Dan dia
member tahu hambanya tentang hal-hal yang akan didapatkan oleh orang-orang yang
membuat kerusakan di muka bumi, berupa siksa dan hukuman. Allah SWT berfirman,
“tidak ada balasan baginya di dunia selain dibunuh, disalib, dipotong tangan
dan kaki secara menyilang, atau dibuang dari negeri kediamanya, sebagai balasan
bagi mereka. Adapun di akhirat, jika tidak bertobat sewaktu masih di dunia maka
siksa yang sangat pedih akan didapatkannya.
Sebagian
ahli takwil berpendapat, bahwa ayat ini diturunkan kepada sekelompok ahli kitab
yang menjadi sasaran dakwah Rasulullah SAW, tetapi kemudian mereka melanggar
janji dan membuat kerusakan di muka bumi, sehingga Allah SWT member tahu
tentang hukuman mereka.
Diayat
selanjutnya Allah menjelaskan, tentang yang mengatakan bahwa tobatnya orang
yang telah memerangi Allah dan Rasulnya, serta membuat kerusakan di muka bumi,
yang menyembunyikan diriny atau bersembunyi kepada sebuah kelompok, sebelum
sempat tertangkap, maka baginya konsekunsi dunia dan ditetapkan hukum Allah baginya pada hari-hari ia
melakukan perbuatannya itu. Juga perlu sekali memaksanya untuk membayar denda
dan Qishash, kecuali apa yang ditemukan dari harta benda orang – orang muslim
dan mu’ahid pada dirinya yang harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Kesepakata
ulama mengenai hal itu adalah, hukum kelompok yang menyembunyikan orang yang
telah memerangi Allah dan Rasul-Nya, serta merusak bumi, mengarah kepada
kemurtadan dari Islam.
Demikian
juga bagi satu orang atau sekelompok orang yang membuat kerusakan di muka Bumi,
lalu orang yang menyembunyikan barang curiannya dan pencuri yang mengambil
keuntungan dari barang curiannya, dan orang yang menghunuskan senjata di
jalanan yang sepi, dan dia adalah orang yang dicari-cari orang penguasa namun
mampu bersembunyi, hukum Allah tetap berlaku baginya, baik ia bertobat maupun
tidak. Juga tuntutan dari orang yang telah dirampas hartanya atau wali dari
orang yang telah ditumpahkan darahnya, atau dari barang yang telah ia ambil
dari hasil tipu-tipu dayanya. Tobatnya terletak pada apa yang ada di antara
dirinya dengan Allah SWT.
Hal tersebut
merupakan qiyas atas kesepakatan ulama berkenaan dengannya jika terjadi
suatu mengenai hal itu dia terhadap kaum muslim berlaku baik, tetapi lalu
berubah memerangi, dan perbuatan meerangi terhadap kaum muslim itu tidak
mendapat hukuman Allah dan tidak juga mendapatan tuntutan dari manusia.
Demikian
juga hukumnya orang yang menghadang jalan dan menyembunyikan barang curian,
sedangkan dia tidak memiliki tempat persembunyian dari penguasa yang
memburunya, serta tidak memiliki kelompok yang dapat melindunginya dari kejaran
penguasa.
Firmannya:
wÎ)
úïÏ%©!$#
(#qç/$s?
`ÏB
È@ö6s%
br&
(#râÏø)s?
öNÍkön=tã
“(kecuali
orang-orang yang tobat (diantara mereka) sebelum kamu dapat menguasai
(menangkap) mereka”, menjadi dalil yang jelas bagi orang yang mendalam
pemahamanya, bahwa hukum dari ayat yang Allah SWT sebutkan itu berkenaan dengan
orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, serta membuat kerusakan di muka
bumi, yang terjadi dikalangan muslim dan orang-orang yang bersepakat dengan kaum
muslim, dan tidak bagi kaum musyrik yang memerangi kaum muslim.
Ayat tersebut juga menjadi hukum
orang-orang yang berperang dari golongan musyrik, bukan golong muslim atau
kafir dzimi yang tidak menetapkan keislaman mereka. Ketika mereka
berislam setelah kami menangkap mereka, maka tidak ada hukum yang ditetapkan
bagi mereka sebelum keislaman mereka dan tobat mereka dari membunuh, dan tidak
ada bagi orang-orang muslim dari orang-orang musyrik yang layak diperangi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar